
Ini Dia Dasar Hukum Kerja Sama LSM dengan Lembaga
Dasar Hukum Kerja Sama LSM dengan Lembaga Lain
Pendahuluan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pembangunan di Indonesia. Dalam menjalankan peran sosialnya, LSM sering kali melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga internasional. Namun, kerja sama tersebut tentu tidak bisa dilakukan sembarangan — ada dasar hukum yang harus dipatuhi agar kegiatan tetap sah dan bertanggung jawab.Landasan Hukum Kerja Sama LSM
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU ini menjadi payung utama bagi LSM (termasuk ormas). Dalam pasal-pasalnya, disebutkan bahwa:
LSM dapat menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mencapai tujuan organisasinya.
Kerja sama...