Jumat, Juli 4

Hari: 24 Mei 2025

Jangan Main-main dengan Tanah Fasum! Ada Sanksi Berat Menanti

Jangan Main-main dengan Tanah Fasum! Ada Sanksi Berat Menanti

Daerah, Info Desa
Tanah Fasilitas Umum Desa Wajib Dilindungi, Bukan untuk Kepentingan Pribadi! Tulang Bawang Barat, 24 Mei 2025 – Ketua Dewan Pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan keberadaan Tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di desa-desa. Tanah tersebut merupakan milik bersama yang penggunaannya tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. "Tanah fasilitas umum adalah hak kolektif masyarakat desa yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak," ujar Ketua JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat.Dasar Hukum Pengelolaan dan perlindungan Tanah Fasum telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor ...
BUMDes Anda Ingin Berhasil … ini langkah – langkahnya

BUMDes Anda Ingin Berhasil … ini langkah – langkahnya

Artikel, Ekonomi, Info Desa
Penulis : Wawan Hidayat ( Ketua DPD JPKP Tubaba ) A. ANALISIS BUMDes YANG BERHASIL Ciri-ciri BUMDes yang berhasil: Berbasis potensi lokal. Manajemen profesional dan transparan. Partisipasi masyarakat tinggi. Usaha yang dijalankan sesuai kebutuhan pasar. Pendapatan meningkat secara berkelanjutan.Contoh BUMDes sukses: BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok (Klaten): Usaha: Wisata air, homestay, kuliner. Pendapatan: >Rp 10 miliar/tahun. Kunci sukses: Mengangkat potensi wisata lokal dan menggandeng investor desa.📜 B. DASAR HUKUM BUMDes Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87: Desa dapat mendirikan BUMDes sebagai usaha bersama milik desa. PP Nomor 11 Tahun 2021 te...
Presiden Prabowo Sahkan UU Antikorupsi Terbaru, Ancam Hukuman Maksimal bagi Pelaku Korupsi — DPR Terbelah

Presiden Prabowo Sahkan UU Antikorupsi Terbaru, Ancam Hukuman Maksimal bagi Pelaku Korupsi — DPR Terbelah

Nasional
Jakarta, Q-KOKO.SITE 24 Mei 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru (UU No. 3 Tahun 2025) pada Kamis, 22 Mei 2025, di Istana Merdeka. UU ini memperketat sanksi bagi koruptor dan memperluas kewenangan lembaga penegak hukum dalam mengejar aset hasil korupsi. Namun, pengesahan UU ini memunculkan pro dan kontra di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).Fraksi yang Mendukung Mayoritas fraksi pendukung pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap UU ini. Fraksi Partai Gerindra, melalui Ketua Fraksi, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa “UU ini adalah bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” Fraksi Partai Golkar juga m...