
KPP-HAM Lampung & JPKP Tubaba Kawal Tuntas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Terpilih DPRD Tubaba
Lampung, q-koko.site Sabtu, 14 Februari 2026— Perkembangan signifikan terjadi dalam perkara dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh seorang legislatif terpilih DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka.
Surat tersebut bernomor:
B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus
tertanggal 13 Februari 2026, perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan seorang anggota legislatif terpilih DPRD Tubaba dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak...
