
Tulang Bawang Barat, q-koko.site – Proyek pembangunan gedung posyandu di Desa/Tiyuh Bojong Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA), yang didanai dari dana desa (DD), diduga sarat dengan praktik mark-up dan persekongkolan untuk mencari keuntungan.
Indikasi ini muncul dari proyek pembangunan gedung posyandu dengan anggaran Rp89.217.000 dan volume bangunan 5 meter x 6 meter yang berlokasi di samping kantor balai tiyuh. Proyek ini dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan yang ditunjuk oleh Kepala Tiyuh.
Bendahara Tiyuh, Nando, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 21 Oktober 2025, membenarkan bahwa proyek pembangunan gedung posyandu tersebut masuk dalam anggaran pendapatan belanja Tiyuh (APBT) tahun 2025.
“Pembangunan posyandu ini masuk tahap dua. Volumenya 5 x 6 meter. Untuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) adalah Pak Tarjok yang rumahnya di RK 1,” ujarnya.
Secara terpisah, Tarjok, selaku TPK pembangunan gedung posyandu, menjelaskan rincian komponen yang digunakan dalam proyek tersebut:
– Ukuran bangunan: 5 meter x 6 meter, tinggi 4 meter
– Pekerja: 6 orang dengan upah Rp120 ribu per hari
– Lama pengerjaan: 17 hari kerja ditambah 17 hari finishing
– Material:
– Batu belah: 2 rit (8 kubik)
– Semen: 60 sak
– Pasir: 3 rit
– Bata bolong: 6 ribu buah
– Keramik: 40 kotak
– Besi 10: 47 batang
– Besi 6: 20 batang
– Jendela: Ukuran 1,5 meter x 0,5 meter
– Pintu kamar mandi: Fiber
– Pintu: Kayu (1 buah)
– Kusen: Kayu (1 buah)
– Baja ringan: 6 meter x 7 meter dengan harga Rp165.000 per meter persegi
Tarjok menambahkan bahwa dirinya, selain menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Tiyuh Bojong Sari Marga, juga ditunjuk oleh Kepala Tiyuh untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung posyandu ini.
“Saya sudah pernah mengajukan pengunduran diri dari Kasi Pemerintahan, tetapi masih menerima siltap hingga bulan Agustus kemarin. Saya yang mengerjakan pembangunan gedung posyandu ini, dan dari dulu saya dipercaya Kepala Tiyuh untuk mengerjakan setiap bangunan fisik,” jelasnya.(Ali A)
