Sabtu, September 6

Polres Tubaba Amankan Pria Penganiaya Istri di Rumah Kontrakan

Tulang Bawang Barat, Q-Koko Site – Seorang pria berinisial IM (39), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, ditangkap Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YI (43). Aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Mulya Asri, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tubaba, tak lama setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 16.20 WIB, di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., kejadian bermula saat korban mengetahui pelaku menuju kontrakan seorang perempuan lain menggunakan mobil Avanza warna biru navy bernopol BE 2719 YA. Didampingi ponakannya, korban mendatangi lokasi dan mendapati suaminya bersama seorang perempuan tak dikenal dan ibu mertuanya.

Saat itu, korban sempat memeluk ibu mertuanya sambil mengungkapkan perasaan sedih atas nasib anak-anaknya. Namun, ibu mertuanya justru menyalahkan korban. Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan.

> “Korban dipukul pelaku menggunakan kedua tangan ke arah kepala, mata kiri, hidung, dan bibir, hingga mengalami luka lebam dan pendarahan,” ujar Iptu Tosira.

 

Korban yang mengalami luka langsung pergi dari lokasi dan membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang Barat. Tindakan cepat dilakukan oleh Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi hingga pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kami ingatkan masyarakat bahwa KDRT adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Siapapun yang melanggar akan diproses secara hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan, agar aparat bisa segera menindaklanjuti dan memberikan perlindungan hukum. (AA)