
Bandar Lampung, Q-KOKO.SITE 19 Mei 2025 — Pelarangan terhadap jurnalis untuk meliput debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Minggu (18/5), menuai kecaman dari berbagai pihak. Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung dan Indonesia Journalist Project (IJP) Provinsi Lampung, Juniardi SIP.,SH., MH, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan demokrasi dan menambah catatan buruk terhadap kemerdekaan pers di Lampung.
“Debat publik adalah forum transparansi yang memungkinkan masyarakat menilai kemampuan calon pemimpin mereka. Melarang jurnalis meliput adalah tindakan yang mengekang kemerdekaan pers dan melanggar konstitusi serta Undang-Undang Pers,” ujar Juniardi, yang juga merupakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung periode pertama.
Juniardi menekankan bahwa debat kandidat sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. “Peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Jika jurnalis tidak dapat meliput, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang jelas?” tambahnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung juga menyatakan keprihatinannya atas pelarangan tersebut. Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyebut bahwa tindakan tersebut membatasi akses informasi publik dan mencederai prinsip keterbukaan dalam proses demokrasi.
“Melarang jurnalis untuk meliput debat publik berarti membatasi hak masyarakat untuk mengetahui rekam jejak, visi, dan misi para calon kepala daerah,” tegas Dian. “Setiap upaya membatasi akses jurnalis terhadap kegiatan politik publik adalah pelanggaran terhadap hak atas informasi yang seharusnya dijamin dalam negara demokrasi.”
Diketahui, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung pada tahun 2024 berada pada angka 62,04, turun 7,72 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 69,76. Angka ini menempatkan Lampung di posisi ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia, dengan kategori “cukup bebas”.
AJI Bandar Lampung mendesak penyelenggara pilkada, aparat keamanan, serta seluruh kandidat untuk menjamin keterbukaan dan menghormati kerja jurnalis sebagai bagian dari proses demokratis. Mereka juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap teguh menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar dalam negara demokrasi.(Tim)