Sabtu, Juli 5

Presiden Prabowo Sahkan UU Antikorupsi Terbaru, Ancam Hukuman Maksimal bagi Pelaku Korupsi — DPR Terbelah

Jakarta, Q-KOKO.SITE 24 Mei 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru (UU No. 3 Tahun 2025) pada Kamis, 22 Mei 2025, di Istana Merdeka. UU ini memperketat sanksi bagi koruptor dan memperluas kewenangan lembaga penegak hukum dalam mengejar aset hasil korupsi.

Namun, pengesahan UU ini memunculkan pro dan kontra di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Fraksi yang Mendukung

Mayoritas fraksi pendukung pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap UU ini.

  • Fraksi Partai Gerindra, melalui Ketua Fraksi, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa “UU ini adalah bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.”

  • Fraksi Partai Golkar juga memberikan dukungan. Anggota Komisi III dari Golkar, Christina Aryani, mengatakan bahwa “UU ini akan mempercepat pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga negara.”

Fraksi yang Menolak atau Mengkritik

Beberapa fraksi oposisi dan independen menyampaikan keberatannya, khususnya terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi disalahgunakan.

  • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melalui Arteria Dahlan, menyebut bahwa “Pasal penyitaan aset tanpa pembuktian terbalik membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia. Harus ada pengawasan ketat dan uji materi di Mahkamah Konstitusi.”

  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi pembentukan Satgas Khusus Antikorupsi di bawah Presiden. “Kami khawatir ini akan menimbulkan konflik kewenangan dengan KPK dan bisa berujung pada intervensi politik,” kata Nasir Djamil, anggota Komisi III dari PKS.

Tanggapan Istana

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Rachmat Budianto, menyatakan bahwa seluruh mekanisme dalam UU telah dikaji dengan prinsip kehati-hatian. “Presiden terbuka terhadap pengujian konstitusional. Namun, langkah nyata harus segera diambil untuk membendung korupsi yang sudah mengakar,” ujarnya.(Red)