
Tanah Fasilitas Umum Desa Wajib Dilindungi, Bukan untuk Kepentingan Pribadi!
Tulang Bawang Barat, 24 Mei 2025 – Ketua Dewan Pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan keberadaan Tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di desa-desa. Tanah tersebut merupakan milik bersama yang penggunaannya tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Tanah fasilitas umum adalah hak kolektif masyarakat desa yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak,” ujar Ketua JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dasar Hukum
Pengelolaan dan perlindungan Tanah Fasum telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2016 tentang PTSL
Peraturan Daerah (Perda) terkait RTRW di tingkat kabupaten/kota
Tanah Fasum umumnya disediakan oleh pengembang perumahan atau diperoleh melalui hibah untuk mendukung kebutuhan masyarakat seperti jalan desa, taman, lapangan, tempat ibadah, pasar desa, atau balai pertemuan.
Fungsi dan Kegunaan Tanah Fasilitas Umum
Tanah Fasum memiliki fungsi utama sebagai:
Ruang bersama untuk menunjang aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi warga
Sarana dan prasarana umum demi menciptakan lingkungan desa yang tertib dan nyaman
Aset strategis yang harus dikelola dan dicatat secara transparan oleh pemerintah desa
Sanksi Jika Disalahgunakan
Ketua JPKP mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan tanah fasilitas umum, seperti penguasaan ilegal, pendirian bangunan tanpa izin, atau pengalihan fungsi, akan dikenai sanksi tegas.
Sanksi tersebut meliputi:
Pembongkaran bangunan liar
Pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya
Sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 385 tentang penguasaan tanah tanpa hak, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun
Sanksi administratif dan ganti rugi kepada negara atau desa
“Jangan sampai tanah milik publik berubah jadi ladang bisnis pribadi. Kami minta peran aktif warga untuk melapor bila ada indikasi penyalahgunaan,” tambahnya.
Peran Masyarakat dan Mekanisme Pengawasan
Masyarakat diminta ikut aktif dalam pengawasan dan pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan ke:
Pemerintah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kantor Kecamatan atau Satpol PP
JPKP Tulang Bawang Barat sebagai mitra pengawasan kebijakan publik
Ketua JPKP juga mendorong agar seluruh tanah Fasum didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dicatat dalam Inventarisasi Aset Desa untuk mencegah penyimpangan di kemudian hari.