Jumat, Juli 4

Sekolah di Barak TNI: Solusi Nyata Bagi Siswa Istimewa, Bukan Pelanggaran HAM

Tubaba, Q-Koko.site — Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi membuka program sekolah barak TNI untuk siswa dengan masalah perilaku menuai polemik publik. Sejumlah pihak bahkan melaporkan beliau ke pihak berwajib, menuding program tersebut melanggar hak anak.

Namun, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat, justru memuji langkah ini sebagai bentuk terobosan nyata dalam dunia pendidikan.

“Ini bukan militerisasi anak, tapi pendekatan karakter. Anak-anak yang dianggap nakal selama ini seringkali ditelantarkan sistem. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pada mereka yang paling terpinggirkan dalam pendidikan,” ujar Wawan.

Kritik Terhadap Penolak: Jangan Tolak Tanpa Solusi

Wawan menyayangkan sikap sebagian pihak yang justru membawa masalah ini ke ranah hukum tanpa menyadari urgensi persoalan di lapangan.

“Pertanyaannya, mana solusi konkret dari mereka yang menolak? Jangan hanya menolak lalu membiarkan anak-anak itu terus kehilangan arah. Baru kali ini ada kepala daerah yang sungguh-sungguh bertindak untuk anak-anak ini,” tegasnya.

DPD JPKP Tubaba Bergerak: Tanamkan Kesadaran Bangsa

Wawan juga menjelaskan bahwa DPD JPKP Tubaba telah menjalin kerja sama dengan sejumlah sekolah dalam program penyadaran tanggung jawab dan peran siswa dalam pembangunan bangsa.

“Banyak siswa datang ke sekolah hanya sebagai rutinitas, tidak tahu tujuan pendidikan yang sesungguhnya. Dan ironisnya, banyak orang tua serta lingkungan sekitar lalai dalam mendidik anak,” ungkapnya.

Melalui program ini, JPKP menyampaikan nilai-nilai kebangsaan, disiplin, dan karakter kepada siswa dengan pendekatan humanis dan persuasif.

Landasan Hukum: Pendidikan Karakter adalah Kewajiban Bersama

Langkah pembinaan karakter, termasuk lewat pendekatan seperti sekolah barak TNI, memiliki landasan hukum yang kuat:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa…
  2. Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK): Menekankan kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat.
  3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Menjamin hak pendidikan dan pembinaan karakter anak.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti: Mengatur tanggung jawab moral orang tua, sekolah, dan lingkungan terhadap pembentukan karakter anak.

Keberanian untuk Anak yang Terpinggirkan

“Sekolah di barak bukan tempat hukuman, tapi tempat pemulihan. Kita butuh lebih banyak kepala daerah seperti Kang Dedi yang berani hadir untuk anak-anak istimewa ini,” tutup Wawan.