
Oleh: Wawan Hidayat
Ketua DPD JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat
Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) semakin mengemuka tidak hanya secara global, namun juga merambah hingga ke Provinsi Lampung. Sebagai Ketua DPD JPKP Tulang Bawang Barat, saya merasa sangat penting menyuarakan penolakan atas perilaku LGBT—berangkat dari landasan agama, budaya, hukum, dan kesehatan. Artikel ini didesain lebih mendalam, jelas, dan tegas, untuk mendukung publikasi di q‑koko.site.
1. Pandangan Agama: Tegas Mengharamkan
Islam:
_“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka)… Kamu adalah kaum yang melampaui batas.”_
— QS. Al-A’raf: 81“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.”
— HR. Ahmad dan Tirmidzi
Kristen:
Dalam Roma 1:26‑27, Alkitab menegaskan bahwa hubungan sesama jenis adalah penyimpangan dari kodrat manusia.
2. Risiko Kesehatan: Data Terbaru & Fakta Medis
HIV/AIDS:
Tingkat kasus HIV di kalangan pria yang berhubungan dengan pria (LSL/gay) terus meningkat:
Kenaikan lima kali lipat dari 5 % (2007) menjadi 25 % (2015) Reddit+7Suara Merdeka+7pks.id+7BeritaSatuAntara News+4detikcom+4Republika Online+4TIME.
Pada tahun 2024, di Jawa Barat dari 1,19 juta orang yang dites, 3.247 LSL dinyatakan positif HIV Antara News+2detikcom+2liputan6.com+2.
Di Subang (Okt 2023), 33 % kasus HIV berasal dari komunitas LGBT BeritaSatu+1detikcom+1.
Di Kepulauan Riau—2025: dari sekitar 500 kasus HIV, dominasi datang dari kaum LGBT detikcom+3Kepri+3liputan6.com+3.
Di Bengkulu 2024: 70 orang positif HIV di kalangan LSL liputan6.com+1detikcom+1.
Infeksi Menular Seksual (IMS):
2024: tercatat 6.885 kasus gonore dan 533 sifilis naik signifikan Reddit+1Reddit+1.
Data Nasional:
2023: kasus baru HIV Indonesia mencapai 214.732, meningkat 2,1 % dari 2022 Republika Online+4pindah.jatengprov.go.id+4TIME+4.
Prevalensi tertinggi ada di usia 20–29 tahun (52 %) — menunjukkan bahwa generasi muda sangat rentan liputan6.com+8Reddit+8en.wikipedia.org+8.
3. Dampak Sosial: Terancam Teror Moral dan Keluarga
Struktur Keluarga: LGBT menolak kodrat pernikahan antara pria dan wanita, melemahkan fondasi keluarga.
Pergaulan Remaja: Perilaku ini bisa menular secara sosial, memicu kebingungan identitas dan bahkan praktik pergaulan bebas.
Menggerogoti Norma Agama dan Adat: Lampung, identik dengan budaya santri dan tradisi, sedang diuji oleh arus global LGBT yang mengikis norma luhur.
4. Aspek Hukum: Jelas dan Tegas
KUHP Pasal 281–283: Melarang perbuatan cabul di muka umum.
Revisi KUHP 2022: Menetapkan pelarangan hubungan seksual di luar pernikahan—sehingga relasi sesama jenis dianggap ilegal.
Fatwa MUI No. 57/2014: Memfatwakan LGBT sebagai haram dan wajib dicegah.
5. Pernyataan Tegas dari Ketua Ormas JPKP
“LGBT bukan gaya hidup atau budaya, melainkan penyakit sosial dan seksual yang menular perlahan namun jelas. Ini bukan sekadar ancaman moral—tetapi juga kejahatan terhadap masa depan bangsa dan generasi muda. Kaula muda harus menjauhi pergaulan bebas, selektif dalam berteman, dan menjaga diri dari pengaruh negatif.”
6. Seruan Moral untuk Lampung
Kami mengajak semua elemen—orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat umum—untuk:
Gencarkan edukasi moral dan religi pada anak muda.
Perketat pengawasan lingkungan dan pergaulan.
Kerjasama aktif dalam pencegahan dan pendampingan.
Lindungi generasi dari risiko fisik, mental, dan sosial.
Penolakan terhadap LGBT bukan diskriminasi, tetapi upaya bersama menjaga masa depan bangsa tetap islami, beradab, dan bermartabat.
📌 Penutup
Mari kita jaga Lampung agar tetap menjadi provinsi religius dan berbudaya. Kita semua punya tanggung jawab: menyelamatkan generasi muda dari pengaruh menyimpang, memperkokoh moral masyarakat, dan menjaga kehormatan bangsa tercinta.