
Bandar Lampung, Q-koko.site – Pengusaha Bandar Lampung, Andi Hartono, menyatakan siap menempuh jalur hukum usai dilaporkan oleh istrinya, Yeni Kristianingsih, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menilai laporan itu sebagai fitnah yang merusak nama baik.
“Ini bukan soal ego, tapi soal harga diri dan kehormatan. Tuduhan ini tidak benar, dan saya akan tempuh jalur hukum untuk membersihkan nama saya,” tegas Andi saat ditemui awak media di Bandar Lampung, Selasa (15/7/2025).
Laporan Yeni tercatat di Polda Lampung sejak 13 Mei 2025, dengan nomor registrasi LP/B/331/V/2025/SPKT/Polda Lampung. Dalam laporan itu, Yeni mengaku menjadi korban KDRT dan menyertakan hasil visum sebagai bukti. Andi sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada 30 Juni 2025.
Saksi Tak Lihat Kekerasan, Visum Diragukan
Andi menegaskan, dua saksi yang telah diperiksa penyidik tidak melihat adanya tindak kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Memang benar ada pertengkaran. Tapi tidak pernah ada kekerasan fisik. Saksi pun menyatakan hal itu,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan visum yang disebut-sebut sebagai bukti. Andi meminta agar dokumen tersebut diuji secara terbuka dan transparan.
“Kalau memang ada visum, harus jelas: dibuat oleh siapa, kapan, dan atas permintaan siapa. Jangan sampai dijadikan pembenar dari tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Menurut Andi, dinamika rumah tangga adalah hal wajar yang seharusnya diselesaikan secara internal, bukan dibawa ke ranah pidana.
“Setiap keluarga pasti pernah mengalami konflik. Tapi kalau itu langsung dikriminalisasi, ini bisa menjadi preseden buruk. Saya tidak ingin ada lagi orang yang diposisikan seperti saya,” jelasnya.
Andi menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan sepihak tersebut, sekaligus untuk melindungi dirinya dan keluarganya dari pemberitaan yang dianggap merugikan.
Laporan Palsu Bisa Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan
Jika penyelidikan membuktikan bahwa kekerasan sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi, maka laporan tersebut bisa tergolong laporan palsu. Hal ini sesuai Pasal 220 KUHP, di mana seseorang yang dengan sengaja membuat laporan palsu tentang peristiwa pidana dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan, dan polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan visum maupun perkembangan lebih lanjut. (Tim).