Sabtu, September 6

Belum Ada Tiang Listrik di Sejumlah Titik di Tiyuh Candra Mukti, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Tulang Bawang Barat, q-koko.site — Warga Tiyuh Candra Mukti, Kabupaten Tulang Bawang, mengeluhkan belum adanya tiang listrik di sejumlah titik jalur kabel menuju rumah pelanggan. Kondisi ini terjadi hampir di setiap lingkungan suku di tiyuh tersebut, di mana kabel listrik hanya dikaitkan secara darurat tanpa tiang penyangga yang semestinya.

Ngadimin, salah satu warga Suku 2, membenarkan bahwa rumahnya belum mendapatkan infrastruktur tiang listrik. Akibatnya, kabel sambungan listrik hanya dikait secara manual ke pohon atau bangunan sekitar.

“Memang benar, dari awal pasang sambungan listrik, kabelnya cuma dikait begitu saja, belum ada tiang sampai sekarang,” ujar Ngadimin, Selasa (30/7).

Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan, terutama saat musim hujan. Angen, warga lainnya, menyampaikan kekhawatirannya soal potensi konsleting akibat kabel menggantung rendah tanpa perlindungan.

“Kalau musim hujan, kami takut kabel ini bisa korslet. Apalagi banyak warga dan anak-anak yang sering melintas di bawahnya. Ini bahaya sekali,” katanya.

Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tulang Bawang, Wawan Hidayat, turut menyoroti masalah ini. Ia meminta agar PLN segera bertindak dan menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk pelayanan dasar kepada masyarakat.

“PLN harus segera memperhatikan kondisi ini. Ini menyangkut keselamatan warga dan merupakan bagian dari tanggung jawab mereka dalam melayani pelanggan,” tegas Wawan.

DPD JPKP Akan Temui PLN Tulang Bawang Barat

Sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan warga, Wawan menyebut bahwa dalam waktu dekat DPD JPKP Tulang Bawang akan melakukan audiensi dengan pihak PLN Perwakilan Tulang Bawang Barat. Audiensi tersebut rencananya akan digelar di Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Kami akan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pihak PLN. Harapannya, persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti dan mendapat solusi konkret,” ujar Wawan.

Dasar Hukum dan Kewajiban PLN

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), PLN diwajibkan menyediakan jaringan distribusi yang aman, andal, dan sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1), disebutkan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal penyediaan tenaga listrik, termasuk keandalan dan keselamatan instalasi.

Dengan demikian, ketidakhadiran tiang listrik yang memadai di pemukiman warga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap standar keselamatan dan kualitas pelayanan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap perbaikan dan pemasangan tiang listrik dapat segera dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.(Red)