Rabu, September 10

Korban Penipuan Mailindawati Terus Bayar Cicilan Bank, Harap Polisi Tegakkan Hukum

Lampung, Q-koko.site – Korban penipuan Mailindawati asal Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, menjalani hidup penuh tekanan setelah terjerat modus kerja sama bisnis. Ia mengaku kehilangan dana Rp1,45 miliar yang berasal dari pinjaman bank. Sejak itu, ia menanggung cicilan bulanan tanpa henti.

Meski hidup terasa berat, Mailindawati tetap berdiri tegak. Ia mengatakan sempat merasa dunia runtuh, tetapi keyakinannya pada keadilan membuatnya terus melangkah.

Saya hanya seorang pekerja swasta biasa, Mas. Uang itu saya dapat dari pinjaman bank, dan sekarang setiap bulan saya masih harus mencicil. Rasanya berat sekali. Tapi saya percaya Allah tidak tidur, dan in sha Allah keadilan akan datang lewat tangan aparat kepolisian,” ujar Mailindawati, Selasa, 9 September 2025.

Mailindawati melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan pada 7 April 2025. Ia membawa laporan dengan Nomor STTLP/B/159/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Ia berharap Kapolres Lampung Selatan yang baru, AKBP Toni Kasmiri, bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi.

Selain ke Polres, Mailindawati juga menyampaikan doa dan keyakinannya kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Ia percaya pimpinan kepolisian di Lampung mau mendengar suara rakyat kecil.

Saya percaya Bapak Kapolda akan mendengar suara rakyat kecil seperti saya. Saya mohon agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, agar saya bisa kembali menata hidup saya,” ucapnya.

Mailindawati tidak hanya berharap pada jajaran kepolisian daerah, tetapi juga menitipkan doa kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta Kapolri memastikan seluruh jajaran bekerja dengan nurani.

Menurutnya, aparat kepolisian memiliki peran ganda, bukan hanya penegak hukum tetapi juga pelindung rakyat dari praktik penipuan.

Walaupun dana hilang, Mailindawati tetap membayar cicilan bank setiap bulan. Ia memilih bertahan dengan penuh kesabaran meski langkahnya terasa berat.

Harapan saya sederhana, keadilan ditegakkan dan hak saya kembali pulih,” tuturnya dengan lirih.

Kasus yang dialami Mailindawati berkaitan dengan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga bisa menjerat pelaku jika terbukti menggunakan modus kerja sama bisnis untuk memperkaya diri.

Dengan landasan hukum tersebut, Mailindawati meyakini polisi memiliki pijakan kuat untuk menuntaskan perkara ini.

Kasus ini menunjukkan betapa berat dampak penipuan bagi masyarakat kecil. Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga harus menanggung beban mental akibat cicilan pinjaman bank yang berjalan.

Dukungan publik diharapkan bisa memperkuat dorongan agar aparat kepolisian menyelesaikan kasus secara adil. Mailindawati pun semakin optimistis ketika melihat publik ikut menyuarakan dukungan untuk korban penipuan. (Tim).