
TANJUNG BINTANG, Q-koko.site – Dugaan Penampungan BBM Ilegal Tanjung Bintang memicu sorotan publik saat warga mengeluhkan kelangkaan solar di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Wartawan menemukan aktivitas bongkar muat solar di Jalan Ir. Sutami, Dusun Sinar Simpang, Kali Asin, yang berada dekat SPBU Kaliasin dan belakang PT Indomina.
Wartawan menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Ir. Sutami, Dusun Sinar Simpang, Kali Asin. Lokasi itu berada tidak jauh dari SPBU Kaliasin.
Wartawan juga melihat sejumlah truk keluar masuk lokasi secara bergantian. Kendaraan tersebut bergerak menuju area yang diduga menjadi tempat penampungan BBM.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari warga sekitar. Masyarakat mengaku sulit memperoleh solar, tetapi aktivitas pengumpulan BBM dalam jumlah besar tetap berlangsung.
Wartawan menyaksikan proses pemindahan solar dari tangki kendaraan menuju wadah penampungan. Pekerja menggunakan kempu atau tangki berbentuk persegi dengan kapasitas sekitar satu ton.
Aktivitas tersebut memerlukan perhatian aparat penegak hukum. Pemeriksaan perlu memastikan asal-usul BBM yang masuk ke lokasi tersebut.
Jika solar berasal dari BBM bersubsidi yang dibeli berulang kali, lalu dikumpulkan atau diperdagangkan kembali, aparat perlu mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum.
Wartawan memperoleh keterangan dari warga sekitar. Warga menyebut aktivitas bongkar muat solar sudah berlangsung cukup lama.
“Itu udah lama mas, waktu itu warga pernah protes ke kepala desa agar ditutup karena jalan ini kan sempit dan takut nya kalo kebakaran karena tempatnya ditengah pemukiman warga,” ujar warga yang tak ingin namanya disebut.
Keterangan itu menunjukkan bahwa warga pernah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa. Warga mempertimbangkan faktor keselamatan lingkungan sekitar.
Keberadaan tempat penampungan BBM di tengah permukiman meningkatkan kekhawatiran warga. Solar tetap memiliki risiko kebakaran apabila penyimpanan dan pemindahannya tidak memenuhi standar keselamatan.
Aktivitas pemindahan BBM menggunakan kendaraan besar juga berpotensi meningkatkan risiko di jalan sempit. Kondisi tersebut dapat mengganggu keamanan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah dan aparat perlu memberikan perhatian terhadap situasi tersebut. Langkah pencegahan menjadi penting sebelum muncul kejadian yang membahayakan warga.
Wartawan menerima informasi mengenai dugaan pihak yang mengendalikan lokasi tersebut. Informasi itu menyebut seseorang berinisial DR, yang disebut warga Sukabumi, Bandar Lampung, diduga mengendalikan lokasi tersebut.
Sementara itu, seseorang berinisial R diduga menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Penyebutan inisial tersebut masih berdasarkan informasi lapangan. Aparat penegak hukum perlu membuktikan identitas, peran, dan keterlibatan setiap pihak melalui pemeriksaan resmi.
Wartawan juga menghimpun informasi mengenai dugaan asal solar yang masuk ke lokasi tersebut. Informasi itu menyebut BBM diduga berasal dari aktivitas pembelian atau “ngecor” di sejumlah SPBU.
Arus keluar masuk beberapa truk memperkuat alasan perlunya pemeriksaan lebih lanjut. Namun, aparat tetap harus membuktikan dugaan tersebut melalui pemeriksaan kendaraan dan dokumen pembelian.
Aparat juga perlu menelusuri distribusi BBM secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mengungkap sumber BBM, pemasok, pembeli, penampung, serta tujuan distribusinya.
Penanganan tidak cukup berhenti pada aktivitas di lokasi penampungan. Aparat perlu mengurai seluruh rantai distribusi apabila menemukan pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir migas. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan pidana dalam UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tertentu. Ancaman sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai pasal yang terbukti dalam proses penyidikan.
Aparat juga perlu memeriksa aspek perizinan penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan BBM apabila kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin yang diwajibkan.
Meski demikian, aparat tidak boleh menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan dugaan lapangan. Pemeriksaan resmi tetap menjadi dasar penentuan adanya pelanggaran administratif maupun pidana.
Wartawan meminta Polda Lampung segera melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut. Permintaan itu juga mengarah kepada Polres Lampung Selatan agar melakukan pemeriksaan di lapangan.
Pemeriksaan perlu melibatkan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Pemerintah daerah serta instansi terkait juga perlu memastikan legalitas penyimpanan dan distribusi BBM di lokasi tersebut.
Jika aparat menemukan pelanggaran, mereka perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pengelola berhak memberikan penjelasan kepada publik apabila aktivitas tersebut memiliki izin dan sumber BBM yang sah.
Wartawan juga meminta Pemerintah Desa setempat serta Kecamatan Tanjung Bintang memperhatikan kekhawatiran warga. Keselamatan lingkungan permukiman harus menjadi prioritas apabila aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar benar terjadi.
Publik berhak mengetahui status solar yang beredar di lokasi tersebut. Masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai asal BBM, pengelola, serta tujuan pengumpulannya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan. (TIM).
