
MAU TAHU, Aturan dan Tata Cara Bank atau Leasing Menarik Jaminan/Agunan ? Ini penjelasannya
Jakarta, Q-KOKO.SITE Pengertian Jaminan/Agunan, Jaminan atau agunan adalah aset milik debitur yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Agunan ini bisa berupa: Agunan tetap: tanah, bangunan, kendaraan
Agunan bergerak: surat berharga, piutang, stok barang
Agunan fidusia: kendaraan bermotor, mesin, dll., di mana debitur tetap memegang barangnya2. Aturan Hukum di Indonesia Terkait JaminanBeberapa dasar hukum utama yang mengatur penarikan jaminan:a. Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998), Bank berhak meminta jaminan sebagai syarat pemberian kredit.Penarikan jaminan hanya boleh dilakukan jika debitur wanprestasi (gagal bayar)....









