
Mantri BRI Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes Rp520 Juta
Pringsewu – q-koko.site Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kasus ini terjadi di Unit Pringsewu 1 BRI Cabang Pringsewu, dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.Modus yang digunakan G.K. adalah dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya. Ia memalsukan data dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, kemudian hasilnya dinikmati sendiri.Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejak...









