
Q-koko.site, Tulang Bawang Barat, Lampung
By.Wawan Hidayat (Ketua DPD JPKP Tubaba)
Media sosial saat ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat modern. Dari anak-anak hingga orang dewasa, media sosial digunakan untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, hingga mencari hiburan. Namun, seperti dua sisi mata uang, media sosial juga membawa potensi bahaya yang serius jika tidak digunakan dengan bijak, khususnya oleh anak-anak dan remaja.
Manfaat Media Sosial
Sarana Komunikasi dan Sosialisasi
Mempermudah berinteraksi dengan keluarga dan teman dari berbagai penjuru dunia.
- Akses Informasi dan Edukasi
Tersedianya berbagai konten edukatif dan informasi terbaru yang dapat meningkatkan wawasan pengguna. - Wadah Ekspresi dan Kreativitas
Media sosial memungkinkan individu untuk mengekspresikan diri melalui foto, video, tulisan, dan karya lainnya. - Peluang Ekonomi Digital
Banyak pengguna memanfaatkan media sosial untuk berjualan, mempromosikan jasa, atau membangun personal branding
Bahaya Media Sosial
Kecanduan Digital dan Gangguan Mental
Terlalu lama mengakses media sosial bisa menyebabkan stres, kecemasan, dan ketergantungan yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
- Penyebaran Hoaks
Informasi palsu atau menyesatkan mudah menyebar tanpa verifikasi, bahkan bisa menimbulkan keresahan publik. - Cyberbullying (Perundungan Daring)
Komentar negatif atau penghinaan yang dilakukan di media sosial bisa berdampak buruk pada psikologis korban. - Konten Negatif dan Tidak Sesuai Usia
Anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hingga ujaran kebencian.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Media Sosial
Penyalahgunaan media sosial dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 27 ayat (3): Melarang distribusi konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (1) dan (2): Mengatur larangan penyebaran hoaks dan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Beberapa pasal masih digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian, ancaman, atau pencemaran nama baik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo). Menjadi landasan pengendalian konten negatif serta mekanisme pemblokiran situs/media sosial
Contoh Kasus Nyata
- Kasus ujaran kebencian oleh Jerinx SID (2020), Musisi ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena menyebut IDI sebagai “kacung WHO” di Instagram. Ia dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE.
- Kasus penyebaran hoaks tentang vaksin Covid-19. Sejumlah individu ditangkap karena menyebarkan informasi palsu mengenai bahaya vaksin di media sosial, yang menimbulkan keresahan masyarakat.
- Cyberbullying terhadap anak selebriti
Beberapa publik figur melaporkan netizen yang melakukan penghinaan terhadap anak-anak mereka di media sosial. Pelaku bisa diproses berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Peran Orang Tua dalam Pencegahan Penyalahgunaan Media Sosial
- Mengedukasi Anak tentang Etika Digital
Anak perlu dibekali pemahaman tentang dampak perbuatan mereka di dunia maya, baik secara sosial maupun hukum. - Melakukan Pengawasan dan Pendampingan
Orang tua sebaiknya mengetahui aplikasi yang digunakan anak dan mendiskusikan batasan waktu penggunaan. - Menjadi Teladan dalam Penggunaan Media Sosial
Anak akan meniru pola perilaku orang tua. Gunakan media sosial secara sehat dan positif di depan anak. - Mengajak Anak Aktif di Dunia Nyata
Dorong anak untuk aktif di lingkungan sosial nyata seperti mengikuti kegiatan olahraga, seni, atau organisasi. - Membangun Komunikasi Terbuka
Ciptakan suasana aman agar anak merasa nyaman berbicara jika mengalami hal yang tidak menyenangkan di media sosial.
Penutup
Media sosial bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat jika digunakan dengan bijak. Namun, di tangan yang salah dan tanpa pengawasan, media sosial bisa menjadi sumber masalah serius, bahkan berujung pada persoalan hukum. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk terlibat aktif dalam mendampingi anak-anak mereka di dunia digital, demi menciptakan ruang daring yang sehat dan aman.