
Kepahiang, Q-Koko.site– Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Air Pesi, berinisial (J), sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023-2024. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah melalui proses penyidikan intensif.
Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda, yang didampingi Kasi Pidsus Febrianto dalam konferensi pers, tersangka diduga kuat melakukan pengadaan dan pengerjaan proyek desa secara fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp400 juta, dan sejauh ini, belum ada pengembalian dana sedikit pun dari pihak tersangka.
“Hari ini kita melakukan penetapan tersangka atas Kades Air Pesi atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023-2024. Kerugian mencapai hingga 400 juta,” ungkap Nanda kepada awak media.
Sebagai tindak lanjut hukum, (J) kini resmi ditahan selama 2 bulan di Rutan Curup, Rejang Lebong, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera ya, Besti!
Editor: M. Irwani NU
Redaksi: Tim Q-Koko