Sabtu, Juli 5

CSR Hak Rakyat Yang Menguap

Q-koko.site

CSR HAK MASYARAKAT YANG MENGUAP

Penulis : Junaidi Farhan

CSR atau Corporate Social Responsibility adalah kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, namun dalam prakteknya masyarakat belum sepenuhnya menikmati manfaat CSR karena beberapa alasan diantaranya ;
1. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau menyadari adanya program CSR yang dijalankan oleh perusahaan di lingkungan mereka. Hal ini karena hampir tidak pernah ada upaya untuk mensosialisasikan tentang CSR oleh pemerintah apalagi perusahaan, kalau pun ada itu hanya dilakukan lembaga non pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas yang konsen masalah lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan. Itupun masih sangat jarang dilaksanakan.

2. Masyarakat merasa program CSR tidak memberikan manfaat nyata bagi mereka, bahkan ada yang menganggap program tersebut hanya untuk kepentingan perusahaan atau pemerintah, karena masyarakat tidak pernah tahu berapa besaran jumlah CSR karena hal ini sangat tertutup rapat informasinya. Jadi wajar kalau masyarakat menganggap CSR hanya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha saja. Persepsi negatif ini dapat disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program CSR.

Karena CSR yang merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi hak bagi masyarakat, maka mari kita cari tahu tentang CSR dari segi hukum dan aturannya.

CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kewajiban CSR berlaku bagi perusahaan (PT) yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

TENTANG CSR :
Dalam pasal 1 angka (3) UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Kemudian PP No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengatur lebih lanjut tentang kewajiban, pelaksanaan, dan sanksi terkait CSR.

KEWAJIBAN CSR :
1. Kewajiban CSR berlaku bagi PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
2. Perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.
3. Beberapa daerah mengatur secara khusus besaran anggaran CSR dalam peraturan daerahnya.

PENERAPAN CSR :
1. CSR dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, seperti program pemberdayaan masyarakat, bantuan pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan.
2. Program CSR harus memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

CONTOH IMPLEMENTASI CSR ;
1. Pemberian Beasiswa yaitu perusahaan memberikan beasiswa kepada siswa atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
2. Pembangunan Infrastruktur yaitu perusahaan membangun jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya di sekitar lokasi perusahaan.
3. Program Pemberdayaan Masyarakat yaitu perusahaan memberikan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau pendampingan kepada masyarakat lokal.
4. Pengelolaan Lingkungan yaitu perusahaan melakukan penanaman pohon, pengelolaan sampah, atau konservasi sumber daya alam.
5. Pada prinsipnya CSR tidak diperkenankan diberikan dalam bentuk uang

BERAPA BESARAN CSR : Secara umum, di Indonesia besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan berkisar antara 2% hingga 4% dari total keuntungan tahunan.

Besaran ini diatur dalam UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Namun, setiap daerah juga dapat memiliki peraturan sendiri terkait besaran dana CSR, yang tidak melebihi 4%.

Dari uraian diatas semoga bisa menjadi awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai CSR sehingga diharapkan apa yang menjadi hak masyarakat tersebut dapat diupayakan bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah dan perusahaan sehingga manfaat CSR bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar perusahaan yang selama ini sudah dipastikan hanya kebagian limbah dan polusi udaranya saja.

(Junaidi Farhan – Ketua Umum Forum Membangun Desa)