
Tanggamus, q-koko.site – Sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana desa di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, terungkap ke publik. Berdasarkan penelusuran tim media dan kutipan dari berbagai sumber, termasuk jurnallampung.com, muncul dugaan manipulasi anggaran dari tahun 2021 hingga 2024.
Pada tahun 2021, pemerintah pekon mengalokasikan dana sebesar Rp70.116.500 untuk pembangunan kandang sapi. Namun, proyek ini kini dipertanyakan karena hasil yang tak sesuai harapan. Tak hanya itu, upah pekerja dalam pembangunan rabat beton di Dusun Satu pada 2023 juga menimbulkan keresahan warga karena dianggap tidak transparan.
Tahun 2024 pun tidak lepas dari sorotan. Gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang direncanakan sejak tahun itu menyerap anggaran Rp123.000.000, namun pelaksanaan pembangunan justru dijadwalkan pada tahun 2025.
Lebih jauh lagi, pada tahun 2022, dana desa sebesar Rp150.732.200 dialokasikan untuk pengadaan delapan ekor sapi dan pembangunan kandang. Rinciannya, pembelian sapi sebesar Rp97.600.000 dan biaya operasional pemeliharaan Rp7.000.000. Seluruh pengelolaan berada di bawah BUMDes, namun realisasi program justru memunculkan tanda tanya di kalangan warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Yang dijanjikan sapi jantan semua atau pilihan, tetapi realisasi sapi-nya asal-asalan. Beberapa bulan kemudian, sapi itu dipotong.”
Warga tersebut juga menambahkan bahwa kandang yang dibangun kemudian diisi lagi dengan sapi milik warga dari Pekon Sinar Harapan, bukan milik BUMDes.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada pekerjaan rabat beton tahun 2022 senilai Rp6.700.000. Warga menyebut pekerjaan tersebut dilakukan secara gotong royong tanpa menerima Hak Ongkos Kerja (HOK), meskipun tercantum dalam laporan keuangan pekon sebagai kegiatan berbayar.
“Tidak ada upah yang kami terima,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi.
Lebih mengejutkan lagi, warga mengaku bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022 dipotong dengan alasan pembelian tanah makam. Saat dikonfirmasi, pemilik tanah menyatakan bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp320.000.000, dengan Rp70.000.000 diwakafkan, sisanya sebesar Rp250.000.000 harus dibayar oleh pemerintah pekon. Namun, hingga kini, pelunasan belum terjadi.
Menurutnya, baru ada pembayaran tanda jadi sekitar Rp100 juta dan itu berasal dari Pekon Sinar Semendo. Ia menyebut telah terjadi kesepakatan bahwa tanah makam akan dibagi dua antara Sinar Petir dan Sinar Semendo.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan yang disampaikan Ketua BHP Pekon Sinar Petir, inisial S, yang mengklaim bahwa pembayaran telah lunas.
Kepala Pekon Sinar Petir, inisial IK, juga memberikan klarifikasi. “Soal upah pekerja dibayar Rp80.000 per hari, dan itu sudah diserahkan ke Kasi Pemerintahan. Penataan kantor BUMDes belum kami realisasikan karena dananya tidak mencukupi,” ujarnya.
IK juga menyebut bahwa penyertaan modal BUMDes pada 2021 sebesar Rp100.000.000 dan tidak ada penambahan hingga sekarang.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur BUMDes, inisial HT. Saat dihubungi via telepon, HT menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya program ketahanan pangan, dan BUMDes akan mulai beroperasi pada 2025 dengan program ternak ayam petelur.
Jika benar terjadi manipulasi dan penyalahgunaan anggaran, hal ini sangat disayangkan. Selain merugikan keuangan negara, praktik semacam ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Pekon Sinar Petir. Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dan memberantas praktik korupsi di tingkat desa.(Tim)