Denpasar, Q-Koko.Site, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra merespons soal ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang berlibur ke Pulau Bali malah menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Bahkan, saat ditangkap imigrasi Bali para WNA PSK itu memiliki visa investor dan malah melanggar keimigrasian selama berada di Bali.
Sekda Dewa Indra mengatakan pelanggaran-pelanggaran izin tinggal itu bisa menjadi pelajaran kepada instansi terkait yang berwenang mengeluarkan pasport atau visa investor.
” Ini menjadi pelajaran instansi yang mengeluarkan paspor dan visa-nya,” Kata Dewa Indra, di Denpasar, Bali, Selasa (24/9).
Ia juga meminta pihak-pihak terkait agar lebih memperketat soal visa investor yang diberikan kepada warga asing yang masuk ke Pulau Bali dan bisa mencegah kejadian serupa di Pulau Dewata.
Baca Juga : Polisi Sebut Ada Suara Ledakan Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi
” Iya (dievaluasi) teman-teman, di imigrasi pasti punya evaluasi. Artinya, dengan peristiwa ini maka akan menjadi hati-hati semakin selektif, harus dicek dulu. kita kan dengan beberapa kejadian ini, kita sudah menyampaikan usulan dalam rapat-rapat tentang pariwisata dengan Pak Menko Marves dan Menteri Pariwisata,” Ujarnya.
” Kita selalu usulkan, agar verifikasi penelitian terhadap paspor dan visa atau visa kunjungan lebih ketat untuk mencegah ini. Karena itu, adalah filter pertama, sehingga kalau itu sudah klir maka relatif lebih mudah menjalankan,” Lanjutnya.
Pihaknya juga menilai, bahwa WNA yang berlibur ke Bali dan menjadi PSK karena di pariwisata Bali ada akses untuk mereka. Apalagi Bali adalah pariwisata internasional.
” Itu adalah akses dari pariwisata, kita tahu kalau sebuah daerah itu destinasi wisata. Apalagi Bali ini, destinasi wisata internasional, beraneka orang, beraneka strata orang datang ke sini, mulai dari wisatawan kelas bawah, kelas menengah sampai kelas atas, bagi mereka pencari kerja, pencari peluang bisnis tentu ini dianggap sebagai peluang,” Ujarnya.
” Makanya, saya katakan akses ini adalah akses yang tidak bisa dihindari sebagai daerah pariwisata itu akan terjadi. Yang terpenting adalah bagaimana kita melakukan upaya pencegahan kemudian mengambil tindakan tegas, sehingga tidak terjadi lagi berikutnya,” Ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi dari Pulau Bali untuk kembali ke negaranya.
Perempuan yang mengantongi izin tinggal sebagai investor itu dideportasi karena terlibat kasus bisnis pekerja seks komersil (PSK) alias prostitusi di Bali dan dideportasi pada Kamis (5/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir negara Rusia.
Selain itu, juga ada tiga perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Tiga WNA itu merupakan dua WN Uganda inisial RKN dan FN, dan satu WN Rusia inisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali beberapa waktu lalu.
” Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8/2024) lalu.
WN Rusia Bikin PT Fiktif Demi Izin Tinggal Investor di Bali Sejak 2020 (*)