Jumat, Juli 4

Desa Wisata: Jalan Baru Menuju Kemandirian dan Pelestarian Budaya

DESA WISATA: ANALISIS, DASAR HUKUM, DAN TUJUAN UTAMA

Penulis : Pokdarwis Tulang Bawang Barat

1. Pengertian Desa Wisata
Desa wisata adalah suatu wilayah pedesaan yang memiliki potensi keunikan dan daya tarik wisata—baik berupa keindahan alam, budaya, tradisi, maupun kearifan lokal—yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat untuk menarik kunjungan wisatawan. Desa wisata tidak hanya menjadi destinasi rekreasi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pelestarian budaya.

2. Analisis Perkembangan Desa Wisata
Perkembangan desa wisata merupakan respons terhadap kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Beberapa analisa penting dalam konteks desa wisata:

  • Ekonomi Lokal: Desa wisata membuka peluang ekonomi bagi warga, seperti usaha homestay, kuliner lokal, kerajinan tangan, dan pemandu wisata.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat berperan sebagai pelaku utama, bukan hanya objek pembangunan. Mereka dilibatkan dalam perencanaan, pengelolaan, dan promosi wisata.
  • Pelestarian Lingkungan dan Budaya: Dengan pendekatan berbasis komunitas, desa wisata mendorong pelestarian nilai-nilai budaya, seni tradisi, dan kelestarian lingkungan.
  • Diversifikasi Ekonomi Pedesaan: Selain pertanian, desa bisa mengembangkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan alternatif.

3. Dasar Hukum Desa Wisata di Indonesia
Pengembangan desa wisata memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
    Pasal 26 dan 86 menegaskan hak desa untuk mengembangkan potensi lokal melalui BUMDes dan inovasi desa, termasuk di bidang pariwisata.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan:
    Menyebutkan pentingnya pengembangan destinasi wisata berbasis masyarakat dan budaya lokal.
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM):
    Salah satu indikator kemajuan desa adalah adanya inovasi dan kegiatan ekonomi seperti desa wisata.
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 9 Tahun 2014:
    Menjelaskan pedoman pengembangan desa wisata sebagai bagian dari pembangunan kepariwisataan nasional.

4. Tujuan Utama Pengembangan Desa Wisata

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa:
Melalui penciptaan lapangan kerja dan sumber pendapatan baru.

  • Pelestarian Warisan Budaya dan Alam:
    Memberi nilai tambah pada potensi lokal tanpa merusak ekosistem.
  • Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat:
    Mendorong kepemilikan lokal atas aset wisata dan keberlanjutan jangka panjang.
  • Peningkatan Kualitas Hidup dan Infrastruktur Desa:
    Dengan masuknya program wisata, desa mendapatkan akses terhadap infrastruktur yang lebih baik.

Kesimpulan
Desa wisata adalah model pembangunan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi dan peran aktif masyarakat, desa wisata dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus sarana pelestarian budaya dan lingkungan. Perlu sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta agar pengembangan desa wisata tidak hanya bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi warga desa.