Sabtu, Juli 5

Desakan Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Unimal

q-koko.site, Bandar Lampung — Tuntutan terhadap Polresta Bandar Lampung semakin menguat setelah Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung menggelar aksi damai pada Senin, 14 April 2025. Massa menuntut penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati (Unimal). Mereka menyuarakan kekecewaan atas lambannya proses hukum, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit dan alat bukti dinyatakan lengkap.

Dimas Dwi Farizi, koordinator aliansi, menilai proses penyidikan berjalan lambat dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati harus dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan.

Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami minta Polresta Bandar Lampung menetapkan tersangka dalam waktu 7 x 24 jam,” tegas Dimas saat menyampaikan orasi.

Dimas menjelaskan bahwa pemalsuan akta yayasan dapat mencoreng dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ia mengajak semua elemen masyarakat mengawal proses hukum agar berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun.

Jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih besar,” lanjutnya.

Ratusan peserta aksi membawa poster dan spanduk berisi tuntutan hukum. Tulisan seperti “Usut Tuntas Pemalsuan Akta Unimal” dan “Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih” menjadi sorotan dalam aksi damai tersebut. Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan agar situasi tetap kondusif.

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan menilai bahwa ketegasan aparat dalam menangani kasus pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati akan menjadi contoh dalam menjaga marwah dunia pendidikan. Proses hukum yang lambat dan tidak transparan justru bisa menciptakan preseden buruk serta membuka ruang spekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bandar Lampung belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus pemalsuan akta Yayasan Universitas Malahayati. Masyarakat kini menantikan komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional. (Orba).