Jumat, Juli 4

Diduga Ada Mark-Up Ratusan Miliar di Dinas Kesehatan Tulangbawang Sejak 2020–2024, BPK dan APH Diminta Turun Tangan

Tulangbawang – q–koko.site Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang kian mencuat. Dari hasil investigasi tim media Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Lampung, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang nilainya diduga mencapai ratusan miliar rupiah selama periode 2020 hingga 2024.

Pada tahun anggaran 2023 saja, sebanyak 245 kegiatan belanja Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp14,6 miliar terindikasi menyimpan kejanggalan. Di antaranya, terendus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mengakibatkan potensi kerugian besar bagi keuangan daerah.

Ironisnya, permasalahan tersebut seperti sengaja dibiarkan. Pengawasan lemah, diduga terjadi pembiaran sistemik, dan pimpinan instansi terkesan tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik.

Daftar Anggaran Diduga Tidak Wajar:

Ambulans Kampung: Rp5,9 miliar

Kemitraan Kader Posyandu: Rp3,2 miliar

Penanggulangan COVID-19 (BHP): Rp1,8 miliar

DAK Pelayanan Dasar: Rp22,5 miliar

DAK Pengendalian Penyakit: Rp1,5 miliar

DAK Farmasi: Rp2,1 miliar

DAK Stunting: Rp562 juta

Program JKN: Rp11,8 miliar

Program JKD: Rp8,2 miliar

Jampersal: Rp2,3 miliar

Insentif Nakes COVID-19: Rp3,6 miliar

Selain itu, alokasi belanja perjalanan dinas mencapai angka mencengangkan: Rp15,7 miliar, menimbulkan pertanyaan besar: Apakah kegiatan perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan? Apakah layak menghabiskan anggaran sebesar itu?

Berikut beberapa kegiatan lain yang juga dinilai janggal:

1. Belanja PMT dan Makanan Bumil/Balita Kurang Gizi: Rp3,02 miliar

2. Belanja Alat Kesehatan Umum: Rp1,52 miliar

3. Makan Minum Rapat: Rp1,15 miliar

4. Bahan Cetak dan Leaflet: Rp596 juta

5. Instalasi Air Limbah (IPAL): Rp578 juta

6. Obat-obatan (Farmasi): Rp984 juta

7. Sumur Bor dan RO Air Bersih: Rp280 juta

8. Cetak Spanduk dan Fotokopi: Rp243 juta

9. Perjalanan Dinas: Rp15,7 miliar

10. Penyelenggaraan Acara: Rp4,3 miliar

11. Honorarium Narasumber: Rp862 juta

 

Realisasi kegiatan yang melibatkan pihak ketiga juga diduga menjadi ladang “setoran” bagi oknum dinas. Hal ini berdampak pada kualitas pekerjaan yang buruk dan tidak sesuai spesifikasi.

Minim Pengawasan, Terindikasi Main Mata

Sumber internal menyebut, besarnya anggaran tersebut bahkan melampaui anggaran Dinkes di kabupaten lain. Fakta bahwa kegiatan tersebut lolos dari pengawasan menguatkan dugaan adanya praktik pembiaran dan “main mata” antara pihak-pihak terkait.

Oleh sebab itu, publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif dan tindakan hukum terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.

“Ini berpotensi menjadi kejahatan berjamaah yang merugikan negara dalam jumlah besar. BPK dan APH harus segera turun tangan,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Tulangbawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

– Tim Investigasi GWI Lampung –