Jumat, Juli 4

Guncangan Politik: Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Terima Surat Resmi

Jakarta, 8 Juni 2025, Q-KOKO.SITE – Gelombang politik nasional kembali bergemuruh. Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, secara resmi mengajukan permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat permohonan tersebut telah diterima DPR RI pada awal Juni 2025, memicu diskursus tajam di kalangan politisi, akademisi, dan masyarakat sipil.

🔍 Apa Tuduhannya?

Para purnawirawan menilai Gibran telah melakukan pelanggaran konstitusional saat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal calon presiden/wakil presiden, yang dinilai sar penuh konflik kepentingan, mengingat hubungan keluarga antara Presiden Jokowi dan Ketua MK saat itu.

Tak hanya itu, Gibran juga disebut tidak memenuhi syarat pengalaman dan kapabilitas untuk jabatan strategis sebagai wapres. Isu etika dan moral, termasuk dugaan keberadaan akun anonim dengan ujaran tidak pantas, turut dicantumkan sebagai dasar dugaan perbuatan tercela.

🏛️ Prosedur Resmi Sudah Dimulai?

Surat permohonan telah dikonfirmasi diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Namun, proses pemakzulan belum masuk tahap pembahasan paripurna. Sesuai Pasal 7A–7B UUD 1945, tahapan selanjutnya harus melewati:

  1. Persetujuan minimal 2/3 anggota DPR dalam paripurna.
  2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran hukum.
  3. Jika terbukti, MPR akan memutuskan pemberhentian melalui sidang khusus.

🗣️ Respons Beragam: Ada yang Dingin, Ada yang Panas

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai tuduhan pemakzulan terlalu prematur. Ia menegaskan bahwa Pilpres 2024 dan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, partai pendukung pemerintah seperti Golkar dan PPP mengecam manuver pemakzulan ini sebagai “tindakan politis dan mengada-ada”.

Namun, PKS mengambil sikap lebih moderat. Mereka menghargai hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan mendukung jalur konstitusional sebagai bentuk demokrasi yang sehat.

🧠 Pengamat: Ini Baru Pemanasan

Beberapa analis menilai bahwa langkah pemakzulan ini bisa menjadi batu ujian terhadap integritas konstitusi dan ketegasan DPR/MK dalam menjaga marwah demokrasi.

Namun sebagian lain melihat ini sebagai bagian dari ketegangan politik pasca-pemilu, terutama karena sosok Gibran berada di persimpangan antara pengaruh kekuasaan lama (Jokowi) dan dinamika pemerintahan baru (Prabowo).

📢 Kesimpulan

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran sudah dimulai, tapi belum tentu akan berlanjut. Semua bergantung pada keberanian DPR untuk membawa ke sidang paripurna dan keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya.

Apakah Gibran akan lolos dari badai politik ini? Atau justru sejarah baru akan tercatat di Republik ini?

Pantau terus update-nya hanya di q-koko.site, karena politik Indonesia… selalu seru dan penuh kejutan. (Red)