
Dasar Hukum Kerja Sama LSM dengan Lembaga Lain
Pendahuluan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pembangunan di Indonesia. Dalam menjalankan peran sosialnya, LSM sering kali melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga internasional. Namun, kerja sama tersebut tentu tidak bisa dilakukan sembarangan — ada dasar hukum yang harus dipatuhi agar kegiatan tetap sah dan bertanggung jawab.
Landasan Hukum Kerja Sama LSM
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU ini menjadi payung utama bagi LSM (termasuk ormas). Dalam pasal-pasalnya, disebutkan bahwa:
LSM dapat menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mencapai tujuan organisasinya.
Kerja sama dengan pihak asing diperbolehkan, asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ideologi negara.
2. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2016
PP ini mengatur organisasi masyarakat asing yang bekerja sama atau beroperasi di Indonesia. Dalam konteks LSM dalam negeri:
Bila LSM Indonesia bekerja sama dengan lembaga asing, maka harus melapor ke pemerintah (melalui Kemendagri).
Tujuan kerja sama harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU ini membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk peran serta LSM melalui:
Usulan program,
Pengawasan pelaksanaan pembangunan,
Kemitraan strategis dengan lembaga pemerintah.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini mengatur bahwa LSM dapat terlibat dalam:
Perencanaan pembangunan daerah,
Advokasi kebijakan,
Penyusunan program kerja sama antara LSM dan Pemda.
5. Permendagri No. 38 Tahun 2008
Peraturan ini secara teknis mengatur tata cara kerja sama antara pemerintah daerah dengan LSM. Mulai dari:
Prosedur pengajuan kerja sama,
Penilaian kelayakan,
Pelaksanaan dan evaluasi,
Hingga pertanggungjawaban keuangan.
Prinsip Penting dalam Kerja Sama LSM
Agar kerja sama berjalan dengan baik dan sah, LSM perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Harus berbadan hukum dan terdaftar secara resmi.
Kerja sama harus memiliki nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian tertulis.
Harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat publik.
Untuk kerja sama luar negeri, harus ada pelaporan dan izin dari pemerintah pusat.
Penutup
Kerja sama yang dilakukan LSM dengan lembaga lain bisa menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, setiap bentuk kolaborasi harus berdasar pada aturan yang jelas dan taat hukum.
Dengan memahami dasar hukumnya, LSM dapat menjalankan misinya dengan lebih kuat, sah, dan profesional.