Jumat, Juli 4

Jangan Main-main dengan Tanah Fasum! Ada Sanksi Berat Menanti

Tanah Fasilitas Umum Desa Wajib Dilindungi, Bukan untuk Kepentingan Pribadi!

Tulang Bawang Barat, 24 Mei 2025 – Ketua Dewan Pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan keberadaan Tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di desa-desa. Tanah tersebut merupakan milik bersama yang penggunaannya tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Tanah fasilitas umum adalah hak kolektif masyarakat desa yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak,” ujar Ketua JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dasar Hukum

Pengelolaan dan perlindungan Tanah Fasum telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang

  • Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2016 tentang PTSL

  • Peraturan Daerah (Perda) terkait RTRW di tingkat kabupaten/kota

Tanah Fasum umumnya disediakan oleh pengembang perumahan atau diperoleh melalui hibah untuk mendukung kebutuhan masyarakat seperti jalan desa, taman, lapangan, tempat ibadah, pasar desa, atau balai pertemuan.

Fungsi dan Kegunaan Tanah Fasilitas Umum

Tanah Fasum memiliki fungsi utama sebagai:

  • Ruang bersama untuk menunjang aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi warga

  • Sarana dan prasarana umum demi menciptakan lingkungan desa yang tertib dan nyaman

  • Aset strategis yang harus dikelola dan dicatat secara transparan oleh pemerintah desa

Sanksi Jika Disalahgunakan

Ketua JPKP mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan tanah fasilitas umum, seperti penguasaan ilegal, pendirian bangunan tanpa izin, atau pengalihan fungsi, akan dikenai sanksi tegas.

Sanksi tersebut meliputi:

  • Pembongkaran bangunan liar

  • Pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya

  • Sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 385 tentang penguasaan tanah tanpa hak, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun

  • Sanksi administratif dan ganti rugi kepada negara atau desa

“Jangan sampai tanah milik publik berubah jadi ladang bisnis pribadi. Kami minta peran aktif warga untuk melapor bila ada indikasi penyalahgunaan,” tambahnya.

Peran Masyarakat dan Mekanisme Pengawasan

Masyarakat diminta ikut aktif dalam pengawasan dan pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan ke:

  • Pemerintah Desa

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Kantor Kecamatan atau Satpol PP

  • JPKP Tulang Bawang Barat sebagai mitra pengawasan kebijakan publik

Ketua JPKP juga mendorong agar seluruh tanah Fasum didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dicatat dalam Inventarisasi Aset Desa untuk mencegah penyimpangan di kemudian hari.