Rabu, Februari 11

JMSI Lampung Dukung Upaya Polri Tegakkan Hukum se Adil-Adilnya

Bandar Lampung – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menyatakan sikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Lampung terhadap Ketua LSM Gepak.

Dalam keterangan resminya, JMSI Lampung menegaskan sejumlah poin penting:

Pertama, wartawan Indonesia senantiasa setia dan taat kepada kebenaran Ilahiah serta menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kedua, tindakan blackmail (pemerasan) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. JMSI Lampung mengutuk keras jika praktik tersebut terbukti terjadi dalam peristiwa OTT yang dilakukan Unit Jatanras Polda Lampung.

Ketiga, JMSI Lampung mendukung langkah Polri, khususnya Polda Lampung, untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

Keempat, JMSI Lampung mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan jernih serta menggunakan akal budi yang sehat.

“Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan hukum dapat tegak sebagaimana yang diharapkan bersama,” tulis Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dalam rilis resminya.