
Bekasi, 4 Mei 2025 — Q-KOKO.SITE Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, menyampaikan bahwa laporan pidana akan dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Langkah ini diambil setelah JPKP menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah keji yang terus digulirkan oleh segelintir orang untuk membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Tuduhan tersebut, menurut JPKP, telah mencemarkan nama baik Presiden dan melecehkan proses demokrasi.
“Sebagai relawan Jokowi, kami sangat prihatin dan kecewa atas framing yang terus dilakukan untuk mendiskreditkan Presiden dengan isu ijazah palsu,” ujar Maret dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, JPKP menolak keras tuduhan tersebut dan merasa perlu menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan serta kepastian hukum di Indonesia. JPKP juga mengajak seluruh relawan dan simpatisan untuk memberikan dukungan atas langkah hukum yang akan diambil.
Laporan ini sekaligus menjadi sikap resmi JPKP terhadap isu yang dianggap telah menyesatkan publik dan mencoreng integritas Presiden Joko Widodo.