
Jakarta, q-koko.site — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penindakan KPK mengamankan yang bersangkutan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Status tersangka diumumkan secara resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dugaan Penyimpangan Proyek Outsourcing
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep.
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia dikenal sebagai penyanyi dangdut dan pernah mempopulerkan lagu “Cik Cik Bum Bum.” Ia kemudian meniti karier politik hingga menjabat sebagai kepala daerah.
Serahkan Teknis kepada Sekda
Dalam keterangan lanjutan, KPK menyebut Fadia mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat, sementara urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurut Asep, setiap penyelenggara negara wajib memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hal ini bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Terlebih FAR adalah seorang bupati selama dua periode serta pernah menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016, sehingga sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance,” tegasnya.
Dugaan Konflik Kepentingan
Selain dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing, KPK juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proyek yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Menurut KPK, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan telah mengingatkan adanya potensi conflict of interest. Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.
“Para pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan itu tidak diindahkan,” ujar Asep.
Pendalaman Perkara
Saat ini, KPK masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan praktik korupsi di daerah.
