
Lampung, q-koko.site Sabtu, 14 Februari 2026— Perkembangan signifikan terjadi dalam perkara dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh seorang legislatif terpilih DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka.
Surat tersebut bernomor:
B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus
tertanggal 13 Februari 2026, perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan seorang anggota legislatif terpilih DPRD Tubaba dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.
Penetapan tersebut merujuk antara lain pada:
Laporan Polisi Nomor:
- LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 November 2025.
- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 28 November 2025.
- Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, tanggal 13 Februari 2026.
Runtutan Awal Perkara
Kasus ini bermula dari temuan DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh EF. Berdasarkan temuan tersebut, pihak JPKP memberikan kuasa dengan Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada Komite Pemantau Pembangunan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung, kemudian secara resmi KPP HAM Lampung melaporkan dan mengadukan perkara ini kepada pihak kepolisian.
Proses hukum berjalan sejak November 2025 hingga akhirnya penyidik menetapkan status tersangka pada Februari 2026.
Pada saat yang sama, KPP-HAM Lampung secara aktif mendorong kepolisian untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak parsial, karena dugaan penggunaan ijazah tidak sah tersebut berindikasi kuat sebagai perbuatan yang dilakukan secara terorganisir, bukan perbuatan tunggal.
KPP-HAM Lampung menilai bahwa dalam perkara ini patut didalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling berkaitan, yakni:
pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah yang tidak sah, pihak yang secara sadar menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat pencalonan legislatif, dan pihak-pihak yang meloloskan dokumen tersebut pada tahap verifikasi administratif, meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Konstruksi demikian mengarah pada penyertaan dalam tindak pidana (medepleger), di mana lebih dari satu orang berperan aktif dalam terwujudnya perbuatan pidana sebagaimana dikenal dalam doktrin hukum pidana dan ketentuan Pasal 55 KUHP.
Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan bahwa pengungkapan seluruh aktor yang terlibat merupakan keharusan demi tegaknya keadilan substantif.
“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Yulizar.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang menyentuh seluruh pihak yang terlibat merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, serta wibawa hukum itu sendiri
Sikap Tegas dan Apresiasi KPP-HAM Lampung
Sejak awal, KPP-HAM Lampung terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas sikap tegas dan profesional aparat kepolisian, khususnya Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung, yang dinilai responsif dan konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan berdasarkan hukum.
Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan bahwa pihaknya bersama JPKP Tubaba akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.
Ancaman Hukum
Perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur sanksi pidana terhadap penggunaan ijazah yang tidak sah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu atau tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pesan Tegas
Sinergi KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba memastikan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jabatan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum. ( Tim )
