Jumat, Juli 4

LSM Gakorpan Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 di Desa Koto Kari, Kuansing

Kuantan Singingi, Q-KOKO.SITE — Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Desa tahun 2024 di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Koto Kari, Wawan Setiawan, akan segera dilaporkan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean, pada Kamis (5/6/2025) di salah satu kedai kopi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

“Setelah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kami anggap cukup, laporan akan segera kami layangkan terhadap Pj Kades Koto Kari,” ujar Rahmad.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan informasi awal terkait dugaan tersebut. Dalam waktu dekat, tim LSM Gakorpan akan kembali turun ke Desa Koto Kari untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Menurut Rahmad, terdapat beberapa item kegiatan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang diduga fiktif dan mark-up. Salah satunya adalah kegiatan pembuatan jalur.

“Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait sejumlah kegiatan yang kami duga fiktif dan mark-up. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan (Wawan Setiawan, red),” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kades Koto Kari, Wawan Setiawan, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media pada Kamis malam (5/6/2025) belum mendapat respons.(Red)