
Pringsewu – q-koko.site Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kasus ini terjadi di Unit Pringsewu 1 BRI Cabang Pringsewu, dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Modus yang digunakan G.K. adalah dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya. Ia memalsukan data dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, kemudian hasilnya dinikmati sendiri.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana tercantum dalam surat nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan G.K. telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Demi kelancaran proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejari Pringsewu menahan G.K. selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Way Hui, dengan pengawalan dari dua personel Kodim 0424 Tanggamus.
Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejari Pringsewu.
Pihak Kejaksaan menegaskan, ke depan akan dilakukan perbaikan tata kelola serta upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.(WeHa)