Sabtu, September 6

Marak Korupsi Dana Desa, Ketua DPD JPKP Tubaba: Kepala Desa Harus Ingat Amanah Awal!

Tulang Bawang Barat, q-koko.site — Kasus korupsi Dana Desa di Provinsi Lampung terus bermunculan. Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, sejumlah kepala desa—atau kepala tiyuh—dari berbagai kabupaten telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang ditangkap setelah buron. Fenomena ini mengundang keprihatinan dari Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat.

“Saya sangat prihatin melihat masih adanya kepala desa yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa. Padahal dana ini adalah milik rakyat, untuk kesejahteraan dan pembangunan desa,” ujar Wawan Hidayat, Rabu (17/7/2025).

Menurutnya, Dana Desa harus digunakan secara transparan dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap kepercayaan publik.

“Kami juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja keras membongkar kasus-kasus ini. Ini bentuk nyata keberpihakan pada rakyat dan pembangunan yang bersih,” lanjutnya.

🔎 Deretan Kasus Korupsi Dana Desa di Lampung (2024–2025):

Mugo Harsono – Kepala Desa Marga Batin, Lampung Timur
Ditangkap 24 April 2025 setelah sempat buron selama setahun. Ia diduga menggelapkan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes tahun 2018–2019, merugikan negara sebesar Rp321 juta.

Johnsen – Mantan Kepala Desa Sekipi, Lampung Utara
Ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Ia diduga membuat proyek fiktif berupa pembangunan lapangan bola pada 2018. Kerugian negara diperkirakan Rp434,9 juta.

Kepala Desa Sinar Rejeki, Lampung Selatan
Dilaporkan ke Kejari Kalianda pada Juni 2025 atas dugaan korupsi proyek sumur bor dan infrastruktur jalan. Audit menemukan indikasi mark-up dan kekurangan volume dengan kerugian mencapai Rp112 juta.

“Kami dari JPKP berharap kejadian-kejadian ini menjadi pelajaran serius bagi semua kepala desa, terutama di Tulang Bawang Barat. Jangan sampai terlena dengan besar dana yang masuk, lalu lupa akan amanah yang dulu diucapkan di awal menjabat,” tegas Wawan.

⚖️ Dasar Hukum yang Mengatur

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.

UU No. 10 Tahun 2016 – melarang praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa maupun kepala daerah.

📢 Seruan untuk Pilkades yang Bersih

Wawan menyoroti pentingnya sistem pemilihan kepala desa yang jujur dan adil (jurdil), sebagai langkah awal membangun tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.

“Pilkades harus bebas dari suap dan kecurangan. Karena kalau proses awalnya sudah kotor, maka hasilnya hampir pasti buruk. Pemimpin yang amanah hanya akan lahir dari proses yang bersih,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat hukum, dan lembaga pendamping untuk bersinergi menjaga desa dari praktik korupsi.

“Korupsi di desa adalah luka bagi rakyat. Mari kita kawal bersama. Jadikan setiap rupiah Dana Desa betul-betul kembali ke rakyat, bukan ke kantong pribadi,” pungkasnya.(Red)