
Jakarta, Q-KOKO.SITE
- Pengertian Jaminan/Agunan, Jaminan atau agunan adalah aset milik debitur yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Agunan ini bisa berupa:
Agunan tetap: tanah, bangunan, kendaraan
Agunan bergerak: surat berharga, piutang, stok barang
Agunan fidusia: kendaraan bermotor, mesin, dll., di mana debitur tetap memegang barangnya
2. Aturan Hukum di Indonesia Terkait Jaminan
Beberapa dasar hukum utama yang mengatur penarikan jaminan:
a. Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998), Bank berhak meminta jaminan sebagai syarat pemberian kredit.
Penarikan jaminan hanya boleh dilakukan jika debitur wanprestasi (gagal bayar).
b. UU Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999), Jika terjadi wanprestasi, pihak kreditur (bank/leasing) dapat menarik barang jaminan fidusia dengan eksekusi langsung selama ada akta fidusia yang terdaftar.
c. KUH Perdata Pasal 1131 – 1132, Semua harta kekayaan debitur bisa dijadikan jaminan utang, kecuali yang diatur lain oleh undang-undang.
d. Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kreditur wajib memberikan peringatan dan mediasi terlebih dahulu.
Pelaksanaan penarikan harus sesuai prosedur dan etika yang diatur OJK.
3. Tata Cara Penarikan Agunan oleh Bank atau Leasing
A. Penarikan oleh Bank
- Debitur mengalami wanprestasi (gagal bayar selama 3 bulan atau lebih).
- Bank memberikan SP1 hingga SP3 (Surat Peringatan 1–3).
- Negosiasi restrukturisasi kredit (jika memungkinkan).
- Jika gagal: eksekusi jaminan dilakukan melalui:
a. Lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
b. Atau melalui putusan pengadilan (jika ada sengketa)
> ⚠️ Bank tidak bisa serta-merta mengambil alih aset tanpa proses hukum atau kesepakatan yang sah.
B. Penarikan oleh Leasing (Perusahaan Pembiayaan)
- Wanprestasi biasanya terjadi saat tunggakan lebih dari 2 bulan.
- Leasing wajib menunjuk debt collector yang tersertifikasi.
- Penarikan kendaraan bermotor harus membawa:
Surat tugas resmi
Sertifikat profesi penagih (SPPI dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)
Salinan akta fidusia yang terdaftar di Kemenkumham
- Jika tidak ada fidusia terdaftar, penarikan dianggap ilegal (putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019)
4. Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak mendapat informasi tertulis dan peringatan.
Penarikan paksa tanpa dokumen resmi dapat dilaporkan ke:
- OJK
- Polisi (jika ada ancaman, kekerasan)
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
5. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Debitur
Simpan dokumen perjanjian kredit dan fidusia.
Jangan panik jika ditagih, minta negosiasi.
Laporkan debt collector yang tidak bersertifikat.
Cek status agunan: apakah sudah didaftarkan fidusia?
Kesimpulan
Menarik jaminan bukanlah tindakan sepihak yang bisa dilakukan sesuka hati oleh bank atau leasing. Semua harus sesuai prosedur hukum, etika, dan regulasi resmi. Baik debitur maupun kreditur memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang dijamin oleh hukum negara. ( Red )