
Jombang,Q-KOKO.SITE – Pemerintah Desa (Pemdes) Podoroto, Kecamatan Kesamben, menuai sorotan setelah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musdes yang digelar pada 2 Juni 2025 tersebut dinilai menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tata kelola pemerintahan desa.
Ketua BPD Podoroto, M. Irwani Nasirul Umam, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pemdes.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pihak Pemdes. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam menyepakati setiap kebijakan yang dibahas melalui forum Musdes,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini sangat tidak biasa, mengingat sebelumnya Pemdes selalu berkoordinasi dengan BPD dalam penyelenggaraan Musdes.
“Biasanya kalau akan Musdes, Pemdes selalu berkoordinasi dengan BPD. Kenapa Musdes kali ini tidak?” lanjutnya.
Adapun agenda Musdes tersebut adalah pembahasan mengenai Penetapan Indeks Desa Tahun 2025. Namun, tanpa keterlibatan BPD, proses tersebut dinilai cacat secara administratif dan tidak sah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, BPD merupakan mitra strategis Pemdes dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Musdes seharusnya dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur masyarakat, pemerintah desa, dan BPD sebagai representasi aspirasi warga.
Terpisah, Kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kesamben menyampaikan bahwa jadwal Musdes telah dikirim jauh hari ke desa-desa.
“Jadwal Musdes Podoroto sebenarnya sudah mundur dari jadwal yang kami tetapkan. Saya kira mereka masih butuh waktu untuk berkoordinasi dengan BPD,” terangnya.
Masyarakat berharap ke depan, seluruh proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. (Red)