Sabtu, September 6

Pemprov Lampung Siap Kawal Perda Anti-LGBT, Tokoh Agama dan Adat Satu Suara

BANDARLAMPUNG, – Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) resmi menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan LGBT kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/8/2025).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Koordinator LA-LGBT, Habib Umar Assegaf, dan diterima Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

Habib Umar menjelaskan, gerakan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya perilaku penyimpangan seksual yang kini makin berani ditunjukkan secara terbuka di media sosial, bahkan membentuk forum dan grup untuk mengkampanyekannya.

“Gerakan ini terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan ormas. Kami berharap Pemprov menghadirkan regulasi daerah sebagai landasan hukum penanggulangan perilaku ini. Kami siap bersinergi melakukan sosialisasi anti-LGBT,” tegas Habib Umar.

Koordinator LA-LGBT lainnya, Hj. Nurhasanah, SH., MH., menekankan pentingnya sanksi tegas dalam perda tersebut. Menurutnya, sanksi dapat dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE, pasal pencabulan anak di bawah umur, hingga pasal 292 KUHP lama.

“Prosesnya harus cepat, karena perilaku LGBT jelas bertentangan dengan norma agama, sosial, budaya, dan adat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan dukungan penuh Pemprov terhadap inisiatif ini.

“LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun maraknya kampanye perilaku ini justru menjerumuskan mereka yang sedang mencari jati diri. Gubernur akan membicarakan ini bersama DPRD sebagai langkah awal pembentukan perda,” jelasnya.

Menurut Jihan, penguatan regulasi penting untuk menjaga nilai moral dan budaya Lampung. Ia berharap LA-LGBT dapat menjadi mitra strategis Pemprov dalam mengedukasi masyarakat.

Hadir Tokoh Agama, Adat, dan Akademisi
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain perwakilan Badan Kesbangpol, Biro Hukum, Dinas PPPA, Komisi V DPRD, serta tokoh-tokoh LA-LGBT seperti Hj. Nurhasanah, Dr. (C) Hj. Anita Putri, Hj. Heni Putri Dianti, KH. Ansori, Ust. Dr. H. Firmansyah Alfian, Misbahul Anam, H. Syukri Baihaki, Ust. Suminto, Arif Sanjaya, Ust. Edi Azhari, H. Imam Asyrofi, Sulaiman Ahmad, Junaidi Ismail, SH., Ust Muhammad Khadafi, Ust. Sutopo, dan Yhobani Arfiansyah Turaya, SH.

Sebelumnya, di hari yang sama, LA-LGBT juga menyerahkan naskah akademik Ranperda kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, M. Syukron Muchtar, di Ruang Komisi V DPRD Lampung.

Sekretaris Dewan Dakwah Lampung, KH. Ansori, menyebut dokumen ini disusun berdasarkan masukan dari alim ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi. Ketua Divisi Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, meminta pihaknya dilibatkan pada tahapan uji publik hingga penyusunan final perda.

Menanggapi hal itu, Syukron Muchtar menyambut baik aspirasi tersebut namun mengingatkan proses legislasi membutuhkan waktu.

“Kerja Dewan bukan seperti Roro Jonggrang, hari ini besok jadi. Kita harus jalani tahapan sesuai prosedur,” katanya.

Syukron juga menekankan bahwa perjuangan ini harus dilakukan tanpa kebencian terhadap pelaku.

“Kita tidak membenci pelakunya, karena mereka tetap saudara kita, baik seiman, sebangsa, setanah air, maupun sesama manusia. Kita kawal bersama demi kebaikan semua,” pungkasnya.(Red)