Sabtu, September 6

Polda Lampung Selidiki Perusakan Rumah Usai Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan

Bandar Lampung, q-koko.site — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menyelidiki kasus perusakan rumah di Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menyusul insiden pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius demi menjaga ketertiban dan memastikan keadilan hukum.

“Untuk kasus perusakan rumah di Lamsel, Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Rumah Diduga Milik Pelaku Jadi Sasaran Amuk Massa

Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis (31/7/2025) sore, saat sekelompok warga menggeruduk dan merusak sebuah rumah yang diduga milik pelaku pembunuhan. Kemarahan warga meledak setelah insiden yang mengguncang komunitas tersebut.

Tim penyidik langsung turun ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindakan perusakan.

“Langkah ini kami ambil agar kasus ini menjadi terang benderang. Penyelidikan masih berlangsung,” jelas Indra.

Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Polisi Perkuat Bukti Digital

Dalam perkembangan lain, pelaku utama pembunuhan pegawai koperasi telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Reskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.

“Pelaku akan dijerat dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun,” tegas Indra.

Saat ini, pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. Polisi juga mendalami motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Untuk memperkuat penyelidikan, aparat kepolisian menelusuri rekaman CCTV dan bukti digital lainnya dari sekitar lokasi perusakan.

Desa Mulai Kondusif, Polisi Gandeng Tokoh Adat

Pasca kejadian, suasana di Desa Branti Raya berangsur kondusif setelah aparat melakukan pengamanan dan berdialog dengan tokoh masyarakat serta perangkat desa.

Langkah persuasif dan preventif menjadi strategi utama kepolisian untuk meredam ketegangan dan mencegah konflik susulan yang dapat merugikan banyak pihak.

Tim forensik dari Polda Lampung juga telah mendokumentasikan kerusakan yang terjadi untuk dijadikan bukti dalam proses penegakan hukum selanjutnya.

Imbauan: Jangan Main Hakim Sendiri

Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Negara hadir untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Maka masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri yang melanggar hukum,” ujar Kombes Indra.

Ia juga menekankan pentingnya tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena bisa memicu konflik horizontal dan memperkeruh suasana.

Polda membuka saluran komunikasi jika masyarakat ingin memberikan informasi atau aduan tambahan seputar kasus ini.(Red)