
Tulang Bawang Barat– q-koko.site Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menemukan kelebihan pembayaran dalam belanja Program Ketahanan Pangan Tiyuh Karta Raya, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Temuan ini didapati setelah dilakukan investigasi oleh tim Irban V.
Hal ini disampaikan oleh Muslim selaku Irban V mewakili Inspektur Perana Putra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 29 April 2025. Menurut Muslim, hasil pendalaman awal menunjukkan adanya beberapa item dalam program yang direkomendasikan untuk dikembalikan.
“Dari teman-teman irban sudah turun melakukan pendalaman dan investigasi Dana Desa khusus ketahanan pangan. Irban sudah memberikan laporan, memang ada beberapa temuan. Soal nominal, saya belum bisa sampaikan,” ujar Muslim.
Sebelumnya diberitakan, Program Ketahanan Pangan di Tiyuh Karta Raya tahun 2024 masih belum menunjukkan kejelasan. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut, namun masih menunggu hasil audit dari Irban I.
“Kita masih menunggu laporan dari Irban I. Setelah itu, baru kita investigasi apakah program ini benar-benar menyentuh masyarakat atau justru ada pengondisian,” lanjut Muslim saat ditemui di DPRD Tubaba, Senin (21/04/2025).
Muslim menjelaskan, sesuai SOP, audit dilakukan selama 10 hari kerja. Namun, proses bisa lebih lama jika Tiyuh tidak kooperatif dalam menyampaikan data.
“Kalau Tiyuh menyajikan data tepat waktu, bisa 10 hari. Kalau lambat, bisa lebih dari itu,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan jika ditemukan kejanggalan yang mengarah pada kerugian negara, pihaknya akan merekomendasikan tindak lanjut untuk menjamin program tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofyan Nur, mengatakan bahwa jenis pengadaan harus dilihat lebih dulu. Bila berupa bantuan langsung seperti bibit atau hewan ternak, maka tanggung jawab keberlanjutan ada pada masyarakat penerima.
“Kalau dikasih kambing, ya itu sudah jadi milik mereka. Kalau mati, itu sudah resiko bantuan. Pemerintah hanya menyalurkan,” ungkap Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (16/04/2025).
Ia menambahkan bahwa bantuan hortikultura yang diberikan harus dirawat masyarakat. Bila tidak, keberhasilannya sulit dicapai.
“Kalau dikasih rampai, cabai, terus tidak dipelihara, ya bagaimana mau berhasil. Tahun 2025 ini akan dialihkan ke BUMT, karena kalau BUMT itu murni bisnis,” tambahnya.
Terkait dugaan kegagalan program, Sofyan menyatakan bahwa hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Gagalnya program bisa disebabkan faktor alam maupun indikasi korupsi, yang menjadi ranah APIP atau aparat hukum.
“Kegagalan karena faktor alam siapa yang bisa jamin? Saya nanem singkong, sudah bagus, tapi harga murah ya gagal juga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jurnalis harus objektif. Dirinya mengklaim telah mengikuti pelatihan jurnalistik hingga tingkat utama dan meminta agar pemberitaan tidak didasarkan pada opini pribadi wartawan.
Dari hasil investigasi tim media, diketahui bahwa program ini mencakup pengadaan kolam, kebun, dan kandang. Masyarakat menerima bantuan berupa benih, bibit ikan, dan kambing dengan sistem bergulir. Namun, beberapa penerima menyatakan tidak ada kejelasan tertulis mengenai jangka waktu atau mekanisme pelaporan.
“Kita cuma ngurus aja, mas. Berdasarkan musyawarah di balai tiyuh. Secara tertulis tidak ada,” kata salah satu warga penerima bantuan.
Irban I yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (17/04/2025) belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses telaah dokumen dan pengecekan fisik.
Sementara itu, Camat Tulang Bawang Udik, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa tanggung jawab pelaksanaan dan keberlanjutan program ada di tangan pemerintah Tiyuh. Kecamatan hanya sebatas melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan ketahanan pangan adalah kewenangan Tiyuh, khususnya Kepala Tiyuh sebagai pengguna anggaran,” jelas Iwan, Senin (14/04/2025).
Iwan menambahkan bahwa pihaknya hanya mengacu pada ketentuan Kementerian Desa terkait alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan. Hingga saat ini, Kabupaten Tubaba belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur keberlanjutan program tersebut.( AA)