Jumat, Juli 4

Sufmi Dasco: DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung

Jakarta, 24 Juni 2025, q-koko.site – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kabar terbaru terkait Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai segera setelah revisi Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai disahkan .

Menurut Dasco, tujuan menunda pembahasan adalah agar materi dalam RUU Perampasan Aset dapat disinkronkan secara menyeluruh dengan KUHAP yang telah diperbarui serta regulasi lain, seperti Undang‑Undang Tipikor, TPPU, dan KUHP. Ia menekankan pentingnya pembuatan satu payung hukum terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih ketentuan .

“Bagaimana kemudian satu undang‑undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelas Dasco dalam keterangannya di kompleks Parlemen, Senayan.

Sementara itu, politikus dari Komisi III DPR, Nasir Djamil (PKS), turut menegaskan bahwa pembahasan RUU baru akan efektif dilakukan setelah seluruh revisi hukum pidana, termasuk KUHAP, dituntaskan .

Penundaan ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Para kritikus menilai langkah tersebut bisa menjadi “basa‑basi politik” jika tidak disertai langkah konkret dalam Prolegnas. Sebagai perbandingan, pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, secara terbuka menyatakan dukungannya untuk RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi .

Latar Belakang dan Isu Hukum

RUU Perampasan Aset awalnya diusulkan pada 2008 oleh PPATK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. RUU ini sempat menjadi bagian dari Prolegnas prioritas pada 2023 dan 2024. Namun sampai saat ini, DPR belum melakukan pengesahan utama atas RUU historis ini .

Beberapa pasal krusial telah menjadi sorotan, antara lain:

  1. Perampasan aset sebelum ada putusan pidana, yaitu in personam atau tanpa pemidanaan pelaku.
  2. Pasal yang mengatur agar aset yang dirampas tidak dapat digugat hukum.
  3. Ketentuan bawaan seperti pasal 5, 7, 10, 12, dan 17 yang mengatur cakupan dan proses perampasan .

 

Kesimpulan

Pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda sementara hingga revisi KUHAP selesai.

Tujuan penundaan: sinkronisasi sistem hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dari Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP.

Setelah KUHAP rampung, DPR akan memulai pembahasan RUU dengan fokus pada kompilasi dan akselerasi proses.(Red)