Mabes Polri bongkar kasus penyebaran data elektronik di situs BKN
Jakarta, Q-Koko.Site, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.
Baca Juga : TNI AL Bahas Masa Depan Hubungan Maritim Indonesia-Rusia
Hasil penyidikan pun menunjukkan bahwa tersangka memiliki inisial BAG (25) dan merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka BAG diketahui melakukan i...