Rabu, Januari 21

Tingkatkan Kapasitas, DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Empat Hari di Jakarta

Jakarta, q-koko.site – Untuk meningkatkan kapasitas dan pendalaman tugas, sebanyak 34 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama empat hari, mulai 17 hingga 20 Februari 2025.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yaitu Akhmad Edwin, SE.Ak., M.Si., dan Sudaryanto, SE., MM.

Kepala Bagian Umum DPRD Tubaba, Eliana Tande, SH., MH., mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudi Riansyah, SE., MM., menjelaskan bahwa Bimtek ini fokus pada penguatan pemahaman tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan tata kelola pelaksanaan perjalanan dinas serta reses anggota dewan.

“Materi disampaikan langsung oleh pihak Kemendagri. Fokus pembahasannya seputar LKPJ dan tata kelola perjalanan dinas serta reses,” ujar Eliana melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2025).

Eliana menyebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, penyusunan LKPJ dilakukan oleh kelompok kerja khusus, dengan menggunakan data yang juga dipakai dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“Jika data yang dibutuhkan untuk LKPJ tidak tersedia di LPPD, maka perangkat daerah wajib menyiapkan data tersebut atau meminta data ke Badan Pusat Statistik (BPS),” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ provinsi disampaikan kepada gubernur dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, rekomendasi DPRD disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Mendagri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Hasil rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eliana menjelaskan bahwa penyusunan LPPD melalui beberapa tahapan, yaitu:
a) Penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja pemerintahan daerah,
b) Penyusunan rancangan LPPD, LKPJ, dan RLPPD,
c) Penetapan dokumen yang kemudian disampaikan kepada pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

Tim penyusun terdiri dari kelompok kerja khusus dan ditetapkan melalui keputusan gubernur atau bupati/wali kota, dengan sekretaris daerah sebagai ketua tim.

Dalam kegiatan ini, satu anggota DPRD Tubaba berhalangan hadir karena mengikuti agenda partai.(Red)