Jumat, Juli 4

UIN RIL Laporkan Media Lokal ke Dewan Pers atas Pemberitaan Fiktif

Bandar Lampung, q-koko.site – Humas dan Tim Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi mengadukan salah satu media siber lokal ke Dewan Pers. Langkah ini diambil lantaran media tersebut dinilai mempublikasikan pemberitaan fiktif yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan dianggap merugikan institusi. Aduan telah teregistrasi dengan nomor: 2506047.

Hal ini disampaikan oleh Humas UIN RIL, Novrizal Fahmi, pada Sabtu (14/6/2025). Ia mengungkapkan, konten yang diterbitkan media tersebut tidak berimbang, tidak melalui proses uji informasi, dan bahkan sarat dengan opini yang menghakimi.

“Berita tentang dugaan jual beli nilai dan isu-isu lain yang disajikan tidak sesuai fakta. Isinya cenderung fitnah dan merusak nama baik institusi,” jelas Fahmi.

Menurutnya, pemberitaan seperti ini bukan hanya mencemarkan nama baik, tapi juga bisa menjadi bentuk pembunuhan karakter yang berpotensi menurunkan reputasi kampus di mata publik. UIN RIL juga mencurigai bahwa media tersebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers dan oknum wartawannya belum tersertifikasi.

“Kami menempuh jalur yang sah melalui mekanisme Dewan Pers. Harapannya, pengaduan ini ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Hukum UIN RIL, Syeh Sarip Hadaiyatullah, M.H.I., menyebut bahwa pemberitaan yang dimaksud melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk Pasal 1 hingga 4.

“Selain melanggar KEJ, pemberitaan ini juga bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” tegasnya.

Tak hanya sampai di Dewan Pers, tim hukum juga tengah mengkaji langkah lanjutan melalui jalur pidana.

“Jika unsur pidana terpenuhi, kami akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut karena ini sudah menyentuh ranah pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers, dan UU ITE,” pungkas Sarip.(Red)