
Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Rabu (29/4/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Isnaini selama kurang lebih enam jam. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan.
Sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari kantor Kejari Lampung Selatan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Proses pengawalan dilakukan petugas kejaksaan bersama aparat TNI.
Kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani, turut mendampingi dalam proses penahanan tersebut.
Petugas kemudian membawa Isnaini menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman kantor kejaksaan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Isnaini hanya menyampaikan pernyataan singkat.
“Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.
Bukti Cukup dan Dasar Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.
Negara Rugi Rp651 Juta
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp651 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan.
“Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambah Agung.
Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menjelaskan kliennya sebelumnya telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan fokus pada pembuktian di pengadilan.
“Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya.
