Kamis, April 30

Gudang Minyak di Pesawaran Disorot, PT Ganesa Diduga Salahgunakan Izin Operasional

PESAWARAN, Q-koko – Dugaan penyalahgunaan izin operasional gudang pengelolaan minyak mentah atau yang dikenal masyarakat sebagai minyak cong mencuat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola gudang yakni PT Ganesa diduga menyalahgunakan izin yang dimiliki. Perusahaan tersebut disebut tidak menjalankan kegiatan sesuai perizinan resmi, melainkan terindikasi melakukan pengolahan minyak cong atau minyak ilegal.

Selain itu, Leo disebut sebagai penyokong dana utama untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Dugaan aktivitas tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum, Zainal Abidin, yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar,” tegas Zainal Abidin.

Ia menilai penyalahgunaan izin usaha merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, kepastian hukum penting ditegakkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah perizinan untuk menjalankan usaha yang berpotensi merugikan negara maupun berdampak pada lingkungan sekitar.

Selain persoalan legalitas, dugaan pengolahan minyak ilegal juga dinilai dapat menimbulkan risiko keselamatan kerja, pencemaran lingkungan, hingga potensi kehilangan penerimaan negara apabila kegiatan tersebut berjalan di luar ketentuan resmi.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas gudang tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian izin operasional dengan kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ganesa, Leo, maupun instansi berwenang terkait dugaan penyalahgunaan izin dan aktivitas pengolahan minyak ilegal tersebut. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *