Senin, Agustus 24

Benarkah BBM dari SPBU Way Lunik Mengalir ke Gudang Berinisial AT?

BANDAR LAMPUNG, Q-koko – Dugaan aliran bahan bakar minyak (BBM) dari SPBU 24.352.43 Way Lunik menuju sebuah gudang milik seseorang berinisial AT menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang beredar memicu desakan agar aparat penegak hukum dan Pertamina segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

SPBU yang dimaksud berada di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Bandar Lampung. Sejumlah warga menyebut aktivitas pengiriman BBM menuju gudang berinisial AT diduga berlangsung lebih dari sekali.

Dugaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai apakah distribusi tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang membenarkan adanya pelanggaran dalam aktivitas distribusi BBM tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang.

Yang kami inginkan sederhana, kalau memang tidak ada pelanggaran ya dibuka saja. Tapi kalau benar ada praktik seperti itu, harus ditindak,” ujarnya.

Selain dugaan pengiriman BBM ke gudang, masyarakat juga mengaku mendengar isu adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum itu juga belum dapat diverifikasi secara independen dan belum didukung bukti resmi.

Ketua Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen (BPPL-PPK), Halek Efendi, ST, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Halek, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Kalau memang ada dugaan aliran BBM yang tidak sesuai ketentuan, aparat harus turun langsung melakukan pengecekan. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke bawah. Siapa pun yang terlibat, jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Halek.

Ia juga meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan audit terhadap pola penyaluran BBM di SPBU 24.352.43 Way Lunik. Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup aktivitas distribusi maupun kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan BBM sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, berada di bawah pengawasan sesuai ketentuan pemerintah. Sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina, setiap SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi, aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 24.352.43 Way Lunik, pemilik gudang berinisial AT, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Polresta Bandar Lampung, serta Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dan akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *