
BANDAR LAMPUNG, Q-koko.site – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah gudang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sekitar kawasan Cucian Eva, yang diduga menjadi lokasi penampungan biosolar subsidi hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biosolar tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU sebelum dikirim kembali ke lokasi lain menggunakan kendaraan tangki.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MSR. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat truk tangki jenis Fuso berwarna biru putih keluar masuk kawasan gudang tersebut.
Menurut keterangannya, kendaraan tangki datang secara berkala untuk mengangkut biosolar yang telah dikumpulkan. Aktivitas pengangkutan itu disebut berlangsung sekitar dua hari sekali.
Warga tersebut memperkirakan setiap pengiriman membawa muatan biosolar sekitar 10 ton. Perkiraan itu didasarkan pada pengamatannya terhadap aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang.
Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut.

Keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan biosolar subsidi itu pun menimbulkan perhatian masyarakat. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pengamat hukum Azahriansyah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Saya meminta kepada APH, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk tidak melakukan penindakan tebang pilih dalam memberantas mafia BBM subsidi jenis biosolar ini,” ujar Azahriansyah kepada media, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, dugaan pelangsiran dan penampungan biosolar subsidi berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Azahriansyah menegaskan, aparat tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, melainkan harus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan saja, tapi harus ditelusuri sampai ke akar permasalahannya. Siapa yang membiarkan ini berjalan lama, siapa yang bermain di dalamnya, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” tambahnya.
Ia menilai penegakan hukum yang menyeluruh sangat diperlukan agar penyaluran biosolar subsidi tetap tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut.
Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (TIM).
